Doktor Hukum UMSU || Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) menggelar Seminar Membangun Peradaban Penegakkan Hukum di Indonesia bertemakan Telaah Kritis RUU KUHAP di Auditorium Gedung Rektor UMSU, Rabu (26/01/2025).
Digelar dalam rangka mempererat silaturrahim jelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1446 H, seminar ini menghadirkan dua pakar hukum yakni Assoc Prof Dr Adi Mansar SH MHum dan Dr Mahmud Mulyadi SH MHum.
Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP diwakili WR III UMSU Assoc Prof Dr Rudianto SSos MSi saat membuka acara menyampaikan, bahwa kegiatan seperti ini bukan lagi bentuk kepedulian, bahkan jadi sebuah kewajiban karena apa yang didapatkan bisa melebihi daripada proses belajar dikelas.
“Aspek dari acara ini akan jauh lebih dinamis dan akan membuat pengetahuan kita di bidang hukum semakin luas. Tentu persoalan RUU KUHP ini menjadi perhatian penting para insan yang berlatar belakang hukum. Tetapi sebenarnya ini juga menjadi perhatian masyarakat luas karena impact dari RUU ini, “ungkap Dr Rudianto.
Menurutnya, jika nanti ternyata disahkan tentunya ini sangat penting sebagai alat bagi mereka yang bergerak di bidang hukum. Baik itu bagi penasehat hukum, jaksa, hakim, polisi dan lainnya.
“Tapi saya kira masyarakat juga akan kena imbas jika nanti ternyata RUU KUHAP ini tidak sesuai seperti apa yang dibutuhkan oleh masyarakat hari ini, ” tegasnya.
Lanjutnya, bagi masyarakat yang bukan berlatar dalam hukum, hal ini juga sangat penting untuk bisa tahu dan memahami bahwa ada pembaruan terhadap bagaimana implementasi hukum di tengah masyarakat.
“Hasilnya, tentu kita harapkan penegakan hukum di masyarakat itu semakin adil dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Indonesia secara keseluruhan, ” harap Dr Rudianto.
Dekan FH UMSU Assoc Prof Dr Faisal SH MHum pada kesampatan itu menyampaikan kalau acara tersebut digelar selain mempererat tali silaturahim, juga diharapkan sebagai pencerahan kepada masyarakat terkait RUU KUHAP yang ada di Indonesia.
Sementara itu pada seminar yang dipandu Dr Ismail Koto SH MHum ini, Dosen Prodi Doktor Hukum UMSU Assoc Prof Dr Adi Mansar SH MHum selaku narasumber pertama menyampaikan, sebenarnya kegelisahan terhadap RUU KUHAP ini terjadi sudah sejak Tahun 2001. Dimana perkembangan penegakan hukum sejak hadirnya KPK dan hadir pula Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan lainnya, memicu KUHAP harus direvisi.
Menurutnya, padahal di dalam konstitusi sudah jelas yang memiliki kewenangan dalam penegakkan hukum itu adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun pada kenyataannya tidak demikian.
“Kita boleh cek institusi apa yang memiliki kewenangan penegakkan hukum sesuai konstitusi dan undang-undang, artinya yang lainnnya kewenangannya hanya bisa diperluas tapi tidak diperkuat sehingga tidak terjadi tumpang tindih, ” ujar Dr Adi Mansar.
Acara seminar ini juga dihadiri Wakil Dekan I FH UMSU Assoc Prof Dr Zainuddin SH MH serta para dosen dan mahasiswa yang sangat antusias memberikan pertanyaan serta masukkan. (*)
