Doktor Hukum UMSU || UMSU menyelenggarakan Seminar Penyelesaian Sengketa Properti Melalui Arbitrase (Kontrak Bisnis Jasa Properti) di Aula Fakultas Hukum UMSU, Selasa (28/11).
Hadir pada kegiatan tersebut, Rektor UMSU yang diwakilkan oleh Wakil Rektor 1 Prof. Dr. Muhammad Arifin Gultom, S.H, M.Hum, Pimpinan Fakultas Hukum, Dr. Zainuddin, S.H, M.H dan Atikah Rahmi, S.H, M.H, Seluruh Narasumber, Prof. Dr. Tan Kamelo, S.H, M.S yang selaku Ketua BANI Medan dan Ir. Andi Atmoko Panggabean selaku Ketua REI SUMUT, Dr. Azwir Agus, S.H, M.Hum selaku Ketua DPC PERADI Medan serta seluruh peserta seminar.
Ketua Prodi Doktor Hukum UMSU Prof. Dr. Muhammad Arifin, S.H, M.Hum dalam penyampaian materi tentang Klausula Arbitrase di Kontrak Bisnis Jasa Property menjelaskan, bahwa dalam penyelesaian sengketa property terdapat pada UU No 1 Tahun 2011 yang mana penyelesaian sengketa terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan bisa juga dilakukan diluar pengadilan.
“Dalam hal gugatan juga dapat dilakukan oleh perseorangan, badan hukum, masyarakat serta pemerintah/instansi terkait,” jelasnya.
Sementara itu Prof. Dr. Tan Kamelo, S.H, M.S, FCB Arb menyampaikan materi Penyelesaian sengketa bisnis properti melalui arbitrase yang mana properti sebagai objek bisnis di Indonesia yang masih banyak dipahami oleh pelaku usaha.
“Properti sebagai objek bisnis tertulis yaitu adanya hubungan hukum, kontrak antara pelaku usaha dengan konsumen yang objeknya properti. Klausul kontrak properti dalam tujuannya yaitu sebagai pintu masuk pelaku usaha properti dan konsumen,” terangnya. (*)