Doktor Hukum UMSU || Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mengadakan Kuliah Umum mengenai Tindak Pidana Baru dalam KUHP Nasional. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan Penutupan Klinis Hukum dan Peradilan Semu 2023.
Kegiatan yang digelar di Auditorium Kampus Utama UMSU, Senin (17/7/2023) ini menghadirkan narasumber pakar hukum pidana, Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H.
Kuliah umum ini dilaksanakan dengan latar belakang kurangnya kemampuan serta kemauan mahasiswa terhadap perkembangan hukum di Indonesia khususnya mengenai Tindak Pidana Baru dalam KUHP Nasional yang telah disahkan pada awal tahun 2023 dan akan diberlakukan 3 tahun kedepan.
Acara kuliah umum ini dihadiri oleh Wakil Rektor I Prof. Dr. Muhammad Arifin Gultom, S.H., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Faisal, S.H.,M.Hum, Wakil Dekan I Fakultas Hukum UMSU Dr. Zainuddin, S.H., M.H, Wakil Dekan III Fakultas Hukum UMSU Atikah Rahmi, S.H., M.H, Pakar Hukum Pidana sekaligus berupa, Kepala Laboratorium Fakultas Hukum UMSU Rahmat Rahmadhani, S.H., M.H, jajaran Kepala Bagian Fakultas Hukum UMSU serta ratusan mahasiswa Fakultas Hukum UMSU.
WR I UMSU yang juga Ketua Prodi Doktor Hukum UMSU, Prof. Dr. Muhammad Arifin, S.H., M.Hum ketika membuka acara mengawali sambutannya dengan menuturkan kisah sejarah yang pernah terjadi pada dirinya. Beliau bercerita bahwa narasumber pada kuliah umum kali ini sekaligus pakar hukum pidana Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H dahulu adalah merupakan salah satu mahasiswa yang aktif dan peka terhadap isu-isu hukum yang ada, dari lingkup luas yaitu Indonesia, sampai lingkup sempit yaitu di lingkungan kampus.