Doktor Hukum UMSU || Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menggelar Seminar Nasional dengan tajuk ” Perlindungan Bagi Saksi Pelaku (Justice Collaborator) dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia” di Auditorium Kampus UMSU Jalan Muhtar Basri Medan. Selasa (7/3/2023).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh WR III UMSU Dr Rudianto MSi ini merupakan rangkaian dari Open Ceremony Internal Moot Court Competition Jilid VI yang dihadiri Dr. Manager Nasution (Wakil Ketua LPSI RI), Iskandar Marwanto MH (Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi KPK-RI), Dr Faisal SH MHum (Dekan Fakultas Hukum UMSU), Assoc Prof Dr. Adi Mansar SH MHum (Dosen Hukum Pascasarjana UMSU), Akhmad Rivaldi Nasution (Ketua KPS UMSU) serta ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Medan.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor III UMSU Dr. Rudianto memberi apresiasi kepada Fakultas Hukum dan Komunitas Peradilan Semu (KPS) yang telah menggagas acara seminar nasional dan kompetisi praktik peradilan semu jilid VI.
“Seminar yang menghadirkan pakar dan ahli dibidangnya tentu saja menjadi nutrisi penting bagi mahasiswa dalam mendalami banyak aspek terkait persoalan hukum,” ujarnya.
Rudianto mengatakan, kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo yang melibatkan banyak orang telah membangun persepsi yang luas di tengah masyarakat.
”Masyarakat menjadi lebih banyak tau tentang hukum setelah ditayangkannya peradian terkait kasus Fredi Sambo selama berbulan-bulan,” kata Rudianto.
Rudianto memujikan peran yang dilakukan Fakultas Hukum UMSU yang telah memberi kontribusi banyak dalam menyiapkan praktisi dan akademi hukum yang kini berkiprah dibanyak tempat. Kegiatan Moot Coourt ( praktik peradilan semu) yang dilakukan hingga edisi ke-VI menjadi bukti betapa seriusnya Fahum UMSU menyiapkan lulusan yang memiliki kualitas unggul.
Dosen Prodi Doktor Hukum UMSU Assoc Prof Dr. Adi Mansar dalam paparannya mengungkapkan fakta bahwa berdasarkan temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga 24 November 2021, jumlah narapidana yang menjadi justice collaborator untuk kasus korupsi adalah sebanyak 209 orang. Lembaga yang paling banyak memberikan status justice collaborator pada napi korupsi adalah kejaksaan, yakni 173 orang.
“Lembaga pemberi status justice collaborator terbanyak kedua adalah KPK, yakni kepada 22 orang. Sedangkan institusi kepolisian memberikan status itu untuk 14 orang,” ungkapnya. (*)