Doktor Hukum UMSU || Bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU), Prodi Doktor Hukum UMSU kembali melaksanakan Pengabdian Masyarakat dalam bentuk pemberian Penyuluhan Hukum dan pembagian sembako kepada warga Kampung Badur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Medan, Kamis (10/6/2021)
Mengawali kegiatan yang digelar di pinggiran Sungai Deli ini, Ketua Panitia Mhd Teguh Syuhada Lubis SH MH mengatakan, bahwa kegiatan penyuluhan hukum dan pembagian sembako ini merupakan sesi ke-2 dari agenda Pengabdian kepada Masyarakat Fahum UMSU 2021.
“Sesi 1 sudah kita laksanakan seminggu yang lalu di Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Sedangkan sesi ke 3 rencananya akan kita laksanakan di Kelurahan Belawan Kec. Medan Belawan,” jelasnya.
“Dalam kegiatan ini kita bekerjasama dengan Yayasan Komunitas Peduli Anak dan Sungai Deli (KOPASUDE),” imbuhnya.
Sekretaris Prodi Doktor Hukum UMSU Dr Ida Hanifah SH MH menyampaikan, bahwa kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah salah satu wujud implementasi Tri Darma Perguruan Tinggi yang dilaksanakan Fakultas Hukum UMSU.
“Sekarang UMSU menjadi PTS terbaik di Sumut dengan peringkat Akreditasi Institusi A. Dan Alhamdulillah, Fakultas Hukum menjadi salahsatu fakultas unggulan dan favorit yang juga akreditasinya A. Maka sudah menjadi komitmen kami untuk senantiasa bisa memberikan kontribusi bagi masyarakat, diantaranya lewat kegiatan pengabdian masyarakat ini,” ujar Ida Hanifah
Ida Hanifah mengucapkan terimakasih kepada segenap warga Kampung Badur yang sudah berkenan bekerjasama menyelenggarakan kegiatan ini.
Di akhir acara pembukaan, dilaksanakan penyerahkan paket sembako secara simbolik kepada perwakilan warga. Paket sembako ini merupakan sumbangan dari dosen-dosen yang punya kepedulian sosial dan memiliki empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang terimbas pandemi Covid 19 yang hingga hari ini masih terus berlangsung. (*)